Latar Belakang Pratik Jurusan

Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Kemudian Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk pendidikan nonformal.

Lebih Lanjut Pasal 1 butir 12 menegaskan bahwa Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Selanjutnya, pada Pasal 26 dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan bahwa, ayat: Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berbagai program PNF yang dikembangkan terdiri atas; (1) Pendidikan keaksaraan yang diarahkan pada anak usia wajar Dikdas 9 tahun untuk mendukung suksesnya wajar Dikdas beserta tindaklanjutnya (setara SMU), (2) Pendidikan keaksaraan yang diarahkan pada pendidikan keaksaraan fungsional serta penurunan penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas secara signifikan pada akhir tahun 2009, (3) PAUD, agar warga belajar dapat berkembang sesuai dengan tingkat usianya dan berdampak pada kesiapan anak usia lembaga pendidikan masuk lembaga pendidikan, (4) Peningkatan pembinaan kursus dan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat di berbagai bidang keterampilan yang dibutuhkan, (5) Pendidikan kecakapan hidup, yang dapat diintegrasikan dalam berbagai program pendidikan non-formal sebagai upaya agar warga belajar mampu hidup mandiri, (6) Pendidikan pemberdayaan perempuan yang diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup dan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, (7) Peningkatan budaya baca masyarakat sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan keaksaraan warga belajar yang telah bebas buta aksara melalui penyediaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan (8) Memperkuat unit pelaksana teknis Pusat dan Daerah (BP-PLSP, BPKB, dan SKB) sebagai tempat pengembangan model program PNF.

Pada kenyataannya, pelaksanaan pendidikan nonformal belum optimal. Penyelenggaraan pendidikan nonformal belum memperhatikan aspek tuntutan dan kebutuhan warga belajar.Salah satu yang menghambat optimalisasi penyelenggaraan pendidikan nonformal adalah belum diterapkannya regulasi dan reformasi pendidikan nonformal yang mengarah pada perubahan, fleksibilitas dan kemudahan pengelolaan sesuai prinsip belajar masyarakat dan belajar sepanjang hayat. Penyebab yang lain diantaranya adalah kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang dimiliki pendidik sangat bervariasi, sehingga berpengaruh pada kompetensi yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal.

Berdasarkan data Balitbang Kemendiknas tahun 2010 ditemukan kompetensi tutor pendidikan nonformal termasuk katagori rendah pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Rerata nilai yang dicapai untuk kompetensi pedagogik dari skala 100 adalah 40 dan kompetensi profesional 50,7. Salah satu penyebabnya karena belum adanya pedoman pengelolaan yang baku.

Disisi lain kemampuan pengelola tutor masih rendah. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan tutor yang lebih terarah, terpadu, dan sistimatis sehingga mampu mendukung proses pembelajaran yang bermutu. Keberhasilan suatu lembaga tergantung pada manajemen sumber daya manusia agar berkeyakinan bahwa lembaga tersebut telah memiliki tenaga kerja yang baik dan dapat merespon terhadap kesenjangan yang terjadi (Redmond, 2009).

Oleh karena itu sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing jurusan pendidikan luar sekolah Fakultas Ilmu pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan calon pendidik dan tenaga kependidikan PNF dengan baik. Pengelolaan tersebut meliputi: Kemampuan analisis kebutuhan, peningkatan kompetensi berkelanjutan, pengembangan karier, penilaian kinerja, serta peningkatan sofskills mahasiswanya. Mahasiswa memerlukan peningkatankompetensi dan profesionalismenya agar mereka menjadi pendidik dan tenaga kependidikan PNF yang kompeten dan profesional.

Peningkatan kompetensi dan profesionalisme dimaksud perlu dilaksanakan secara terprogram, terpadu, bertahap, dan berkelanjutan, serta dikelola secara taat azas, transparan, dinamis, produktif, kreatif, inovatif, dan akuntabel. Sehubungan dengan itu, maka program studi pendidikan Luar Sekolah FIP UNY perlu menyusun Panduan Praktik Jurusan.